MANFAAT
ETIKA DAN PENTINGNYA KODE ETIK DALAM BISNIS
Etika
Pelayanan Jasa
MANFAAT ETIKA
Menurut
Franz Magnis Suseno, manfaat etika adalah:
qAlat
Penuntun
qAlat
Ukur
qAlat
Penyaring
Manfaat etika menurut (Ketut Rinjin, 2004 melalui Sjafri Mangkuprawira,
2006) yaitu :
1.Manusia hidup dalam jajaran norma
moral, religius, hukum, kesopanan, dan adat
istiadat.
2.Norma
moral
memberikan kebebasan bagi manusia untuk bertindak sesuai dengan kesadaran akan tanggung jawabnya .
3.Sekalipun sudah ada norma hukum, etika tetap diperlukan.
Manfaat etika menurut (Ketut Rinjin, 2004 melalui Sjafri Mangkuprawira,
2006)
4. Manfaat etika adalah mengajak orang bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan, mengarahkan perkembangan masyarakat menuju suasana yang
tertib, teratur, damai dan sejahtera.
5. Perlu diwaspadai bahwa ”power
tend to corrupt”, ”the end justifies the means” serta pimpinan ala Machiavellian, yang galak seperti singa dan licin seperti belut.
PENTINGNYA KODE ETIK DALAM BISNIS
Dengan
adanya kode etik diharapkan dapat mencegah terjadinya benturan-benturan
kepentingan yang akan merugikan berbagai pihak.
Pelanggaran
hukum memberikan sanksi yang tegas dan nyata melalui lembaga peradilan,
sedangkan kaidah etika tidak mempunyai sanksi yang dapat dipaksakan.
Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan
Tujuan mempelajari kode etik:
1. Untuk menjunjung tinggi martabat etika di masyarakat
2. Untuk memelihara dan menjaga kesejahteraan masyarakat
3. Untuk meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi
4. Untuk menentukan baku standar sendiri
5. Untuk penilaian di masyarakat mengenai baik atau buruknya pribadi seseorang
Melanggar Etika Bisnis Berarti
Membayar Mahal
Bagaimana
dengan Dunia Perbankan?
Kode Etik Bankir Indonesia
1. Seorang bankir patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang
berlaku.
2. Melakukan pencatatan yang
benar mengenai segala transaksi yang
bertalian dengan kegiatan banknya.
3. Menghindarkan diri dari persaingan yang
tidak sehat.
4. Tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.
5. Menghindarkan diri dari keterlibatan pengambilan keputusan dalam hal terdapat pertentangan kepentingan.
6. Menjaga kerahasian nasabah dan banknya.
7. Dapat memperhitungkan dampak yang
merugikandari setiap kebijakan yang
ditetapkan banknya terhadap ekonomi,
social dan lingkungannya.
8. Tidak menerima hadiah atau imbalan yang
memperkaya diri pribadi maupun keluarga.
9. Tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan
citra profesi.
KODE ETIK PEGAWAI BANK INDONESIA
qPegawai dilarang menyalahgunakan jabatan,
wewenang, dan atau fasilitas yang diberikan oleh Bank Indonesia.
qPejabat Bank Indonesia wajib untuk
melaporkan harta kekayaannya kepada Bank Indonesia dan atau Komisi
Pemberantasan Korupsi.
qPegawai dilarang meminta/menerima,
memberi persetujuan untuk menerima, mengizinkan atau membiarkan keluarga untuk
meminta/menerima fasilitas dan hal-hal lain yang dapat dinilai dengan uang dari
perorangan atau badan yang diketahui atau patut diduga bahwa hal tersebut
mempunyai hubungan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan jabatan
atau pekerjaan Pegawai yang bersangkutan.
qPegawai wajib menjaga rahasia Bank
Indonesia untuk hal yang dikategorikan rahasia.
qPegawai dilarang menjadi anggota,
pengurus partai politik, dan atau melakukan kegiatan untuk kepentingan partai
politik.
qPegawai yang terbukti melakukan
pelanggaran terhadap Kode Etik ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Comments
Post a Comment