Skip to main content

Penilaian Tingkat Kesehatan Bank BRI Tahun 2014

berikut ini laporan tingkat kesehatan bank BRI berbasis resiko mulai dari profil risiko, GCG, Permodalan dan Likuiditas.

MAKALAH
PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN
BANK RAKYAT INDONESIA

 


Disusun Oleh:
1.                  Adinda Rizki P.         (01)
2.                  Andani Dwi W.         (05)
3.                  Choirotul Al A.          (07)
4.                  Krisna Widowati       (13) 
5.                  Siti Nur Fadilah          (23)



KEUANGAN DAN PERBANKAN 2 A
POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
TAHUN 2015

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
              Dengan adanya beberapa resiko mengenai tingkat kesehatan bank, salah satunya adalah likuiditas. Maka perlu adanya suatu pembicaraan khusus untuk mengatasi resiko yang telah terjadi.
              Karena dapat kita ketahui, Manajemen likuiditas melibatkan perkiraan permintaan dana oleh masyarakat dan penyediaan cadangan untuk memenuhi semua kebutuhan. Dengan ini maka permasalahan dapat teratasi dan tidak terkena dampak negatifnya.

1.2  Rumusan Masalah
Bagaimana tingkat kesehatan Bank BRI tahun 2014?






BAB II
PEMBAHASAN

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Tujuan laporan keuangan adalah memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan keuangan dalam pembuatan keputusan ekonomi (PSAK 1, 2012).
Kesehatan Bank dapat diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku (Triandaru dan Budisantoso, 2006). Manajemen bank perlu memperhatikan prinsip-prinsip umum berikut ini sebagai landasan dalam menilai Tingkat Kesehatan Bank (Surat Edaran Bank Indonesia No.13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011):
1. Berorientasi Risiko
2. Proporsionalitas
3. Materialitas dan Signifikansi
4. Komprehensif dan Terstruktur

2.1 Penilaian

Penilaian Tingkat Kesehatan Bank pada penelitian ini menggunakan metode RGEC, mencakup penilaian terhadap faktor-faktor berikut:

1. Penilaian Risk Profile (Profil Risiko)
Penilaian faktor Profil Risiko merupakan penilaian terhadap Risiko Inheren dan Kualitas Penerapan Manajemen Risiko dalam aktivitas operasional bank. Risiko yang wajib dinilai terdiri atas delapan jenis risiko yaitu Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Operasional, Risiko Likuiditas, Risiko Hukum, Risiko Stratejik, Risiko Kepatuhan, dan Risiko Reputasi
Penilaian Profil Risiko, dengan menghitung besarnya nilai masing-masing indikator. Dalam penelitian ini, penilaian profil risiko diproksikan dengan Risiko Kredit, Risiko Pasar, dan Risiko Likuiditas.

A.    Risiko Kredit
NO
KETERANGAN
PERHITUNGAN
NILAI
1
 x100%
   x100%
100%
2
 x100%
   x100%
11,79%
3
 x100%
 x100%
2,06%
4
 x100%
 
1,19%
5
  x100%
 x100%
3,21%

MEAN
 118,25% / 5
23,65%

PERINGKAT KOMPOSIT

2

Berdasarkan hasil perhitungan diatas menunjukkan Risiko Kredit Bank BRI berada pada peringkat 2 sehingga dapat diartikan bahwa kemungkinan kerugian yang dihadapi Bank dari Risiko Kredit tergolong rendah selama periode waktu tertentu di masa datang.

B.     Risiko Pasar
NO
KETERANGAN
PERHITUNGAN
NILAI
1
 x 100%
  x 100%
42,15%
2
  x 100%
  x 100%
97,73%

MEAN
139,88%  / 2
69,94%

PERINGKAT KOMPOSIT

3
            Berdasarkan hasil perhitungan di atas menunjukkan Risiko Pasar Bank BNI, BRI, dan Mandiri berada pada peringkat 1 sehingga dapat diartikan bahwa kemungkinan kerugian yang dihadapi Bank dari Risiko Pasar tergolong sangat rendah selama periode waktu tertentu di masa datang.
C. Risiko Likuiditas
NO
KETERANGAN
PERHITUNGAN
NILAI
1
 x 100%
  x 100%
19,03%
2
 x 100%
  x 100%
24,65%
3
 x 100%
  x 100%
23,33%
4
  x 100%
 x 100%
23,67%
5
  x 100%
  x 100%
93,18%
6
  x 100%
  x 100%
77,89%

MEAN
 261,76% / 6
43,63%

PERINGKAT KOMPOSIT

3

Berdasarkan hasil perhitungan di atas menunjukkan Risiko Likuiditas Bank BNI, BRI, dan Mandiri berada pada peringkat 3 sehingga dapat diartikan bahwa kemungkinan kerugian yang dihadapi Bank dari Risiko Likuiditas tergolong cukup tinggi selama periode waktu tertentu di masa datang.

Risiko Operasional
Risiko Operasional adalah risiko akibat ketidakcukupan dan/ atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi kegiatan operasional.
Dalam menghadapi risiko operasional, Bank Rakyat Indonesia mampu dalam menangani risiko akibat ketidakcukupan dan tidak berfungsinya proses internal kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional bank. Sumber risiko operasional ini dapat disebabkan antara lain oleh sumber daya manusia, proses, sitem, dan juga kejadian eksternal yang mungkin dialami oleh bank dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Penerapan manajemen risiko operasional BRI diantaranya dilaksanakan dan dipantau melalui perangkat manajemen risiko operasional berupa Operational Risk Assessor (OPRA) yang mencakup modul Risk and Control Self Assessment (RCSA), Indikator Risiko Utama (IRU)/Key Risk Indicator (KRI), Manajemen Insiden (MI), Forum MR dan Penilaian Tingkat Maturitas serta implementasi Business Continuity Management. Upaya peningkatan pemahaman atas manajemen risiko difokuskan pada peningkatan budaya sadar risiko, fraud awareness dan sosialisasi/ pelatihan manajemen risiko yang terus dilakukan kepada seluruh pekerja BRI, serta peningkatan kualitas pengendalian risiko pada setiap aktivitas operasional BRI.
Risiko Operasional

PK – 2 (Memadai)

Risiko Hukum
Risiko Hukum
PK-3 (Cukup Memadai)

Risiko Hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis.
Implementasi Manajemen Risiko Hukum
Dalam menghadapi risiko hukum, Bank Rakyat Indonesia mampu mengatasi risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan kelemahan aspek yuridis. Risiko ini juga dapat timbul antara lain karena ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendasari atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau agunan yang tidak memadai.
Divisi Manajemen Risiko berkoordinasi dengan Divisi Hukum dalam mengelola Risiko Hukum di BRI. Untuk menunjang pelaksanaan proses Manajemen Risiko Hukum di seluruh unit kerja BRI, Divisi Hukum dan legal officer (LO) di kantor wilayah merupakan organisasi utama yang mengelola risiko hukum. Selain itu, Fungsi Manajemen Risiko di seluruh Kantor Cabang turut memantau Risiko Hukum yang terjadi di masing-masing unit kerja, dengan berkoordinasi dengan legal officer (LO) di kantor wilayah.
Risiko Stratejik
Risiko Stratejik
PK-3 (cukup Memadai)

Dalam menghadapi risiko stratejik, Bank Rakyat Indonesia mampu mengatasi ketidaktepatan dalam mengambil keputusan atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis karena bank memiliki 9 Perilaku Budaya Perusahaan dalam 65 menjalankan tugasnya melayani nasabah serta mencapai tujuan perusahaan.
Perumusan  dan  pemantauan  pelaksanaan  strategi termasuk didalamnya corporate plan dan business plan, dikelola oleh Corporate Development & Strategy BRI. Dalam tata kelola manajemen risiko stratejik di BRI, evaluasi risiko stratejik dilakukan Direksi secara berkala melalui forum yang membahas tentang strategi dan kebijakan risiko stratejik, antara lain Forum Retail Banking, Risk Management Committee, dan workshop Rencana Bisnis Bank yang digunakan untuk menyelaraskan strategi antar Unit Kerja BRI.

Risiko Kepatuhan
Risiko Kepatuhan
PK-3 (Cukup Memadai)

Risiko Kepatuhan adalah risiko akibat tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam menghadapi risiko kepatuhan, Bank Rakyat Indonesia mampu mengatasi risiko yang timbul akibat bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundangundangan dan ketentuan yang berlaku.
Adapun implementasi manajemen risiko kepatuhan tahun 2014 antara lain dilakukan melalui penyampaian laporan pelaksanaan fungsi kepatuhan secara bulanan kepada Direktur Utama dengan tindasan Dewan Komisaris & Audit Intern BRI sebagai bahan evaluasi dan laporan kepada regulator (antara lain Otoritas Jasa Keuangan), dimana selanjutnya Dewan Komisaris akan menyampaikan evaluasi atas pelaksanaan Fungsi Kepatuhan BRI secara triwulanan.
Risiko Reputasi
Risiko Reputasi
PK-3 ( Memadai)

Risiko Reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif.
Dalam menghadapi risiko reputasi, Langkah yang dilakukan BRI dalam manajemen risiko reputasi antara lain melalui komunikasi yang konsisten, dengan menjaga keterbukaan informasi dan transparansi kepada seluruh stakeholders, serta menjalin hubungan yang harmonis dengan pihak media dalam hal menjaga brand BRI secara korporat. Kedua  hal  tersebut  dilakukan  dalam  rangka  meminimalkan  dan  menangani keluhan dari stakeholders yang mengakibatkan timbulnya publikasi negatif terhadap BRI.
Faktor
Peringkat
Keterangan
Risiko Operasional

PK – 2 (Memadai)
Mencerminkan manajemen BRI dalam melakukan perumusan tingkat risiko yang akan diambil  dan toleransi risiko memadai namun dan sejalan dengan sasaran strategik secara keseluruhan.
Budaya manajemen Risiko Operasional cukup kuat serta sumber daya manusia baik.
Risiko Hukum
PK-3 (Cukup Memadai)
Mencerminkan bahwa manajemen BRI dalam melaksanakan strategi Risiko hukum sejalan dengan tingkat risiko yang akan diambil serta kelemahan signifikansi prosedur.
Risiko Stratejik
PK-3 (cukup Memadai)
Mencerminkan bahwa pencapaian rencana bisnis Bank BRI cukup memadai serta menerapkan strategi pasar dengan tingkat keberhasilan yang cukup dapat dipastikan.
Risiko Kepatuhan
PK-3 (Cukup Memadai)
Mencerminkan bahwa minor terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang ada pada Bank BRI dan mampu menerapkan tindakan perbaikan segera.
Risiko Reputasi
PK-3 ( Memadai)
Mencerminkan bahwa strategi Risiko Reputasi cukup memadai dengan tingkat risiko yang akan diambil dan toleransi risiko serta sumber daya manusia yang memadai dari segi kompetensi maupun kuantitas.

2. Penilaian Good Corporate Governance (GCG)
Penilaian faktor GCG merupakan penilaian terhadap kualitas manajemen bank atas pelaksanaan prinsip-prinsip GCG yang berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia mengenai Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum dengan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha bank.
Penilaian terhadap faktor GCG menggunakan sistem self assessment dimana masing-masing bank menghitung sendiri komponen GCG mereka. Aspek yan dinilai dalam komponen GCG terdiri dari sebelas faktor utama demgan bobot masing-masing yaitu:
NO
ASPEK YANG DINILAI
BOBOT
1
Pelaksanaan Tugas dan Tanggungjawab Dewan Komisaris
10%
2
Pelaksanaan Tugas dan Tanggungjawab Direksi
20%
3
Kelengkapan dan Pelaksanaan Tugas Komite
10%
4
Penanganan Benturan dan Kepentingan
10%
5
Penerapan Fungsi Kepatuhan Bank
5%
6
Penerapan Fungsi Audit Intern
5%
7
Penerapan Fungsi Audit Ekstern
5%
8
Penerapan Fungsi Manajemen Resiko dan Pengendalian Intern
7,5%
9
Penyediaan Dana Kepada Pihak Terkait dan Debitur Besar
7,5%
10
Transparansi Kondisi Keuangan dan Non Keuangan Bank. Laporan Pelaksanaan GCG dan Laporan Internal.
15%
11
Rencana Strategis Bank
5%
Sumber: Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/12/DPNP
Setelah mendapatkan bobot dari masing-masing aspek tersebut tiap bank menetapkan hasil peringkat dengan penetapan klaifikasi peringkat komposit sebagai berikut:
NILAI KOMPOIT
PREDIKAT KOMPOSIT
<1.50
Sangat Baik
1.50 - 2.50
Baik
2.50 - 3.50
Cukup Baik
3.50 – 4.50
Kurang Baik
4.50 – 5.50
Tidak Baik
Sumber: Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/12/DPNP
Peringkat faktor GCG dikategorikan dalam 5 (lima) peringkat yaitu Peringkat 1, Peringkat 2, Peringkat 3, Peringkat 4, dan Peringkat 5. Urutan peringkat faktor GCG yang lebih kecil mencerminkan penerapan GCG yang lebih baik. (Lampiran II.3.)
Hasil Penilaian Good Corporate Governance (GCG)
NO
ASPEK YANG DINILAI
2013
2014
1
Pelaksanaan Tugas dan Tanggungjawab Dewan Komisaris
10%
10%
2
Pelaksanaan Tugas dan Tanggungjawab Direksi
20%
20%
3
Kelengkapan dan Pelaksanaan Tugas Komite
10%
10%
4
Penanganan Benturan dan Kepentingan
15%
10%
5
Penerapan Fungsi Kepatuhan Bank
10%
10%
6
Penerapan Fungsi Audit Intern
5%
5%
7
Penerapan Fungsi Audit Ekstern
5%
5%
8
Penerapan Fungsi Manajemen Resiko dan Pengendalian Intern
7,5%
7,5%
9
Penyediaan Dana Kepada Pihak Terkait dan Debitur Besar
7,5%
7,5%
10
Transparansi Kondisi Keuangan dan Non Keuangan Bank. Laporan Pelaksanaan GCG dan Laporan Internal.
15%
15%
11
Rencana Strategis Bank
5%
5%

TOTAL NILAI
110%
105%

PERINGKAT KOMPOSIT
1
1

Bank Rakyat Indonesia memiliki sistem pengelolaan perusahaan yang baik, dimana pada laporan GCG bank ini dengan perbandingan antara tahun 2013 dan 2014 meningkat pada akhir tahun komposit peringkat 11 aspek GCD tersebut. Nilai 1,10 di tahun 2013 dan meningkat menjadi 1,05 ditahun 2014 menunjukan bahwa BRI layak menjadi bank kepercayaan nasabah. Dari 11 aspek yang tercantum hanya satu aspek yang menunjukan peningkatan dari tahun 2013 ke tahun 2014 yaitu dalam bidang penanganan benturan kepentingan. Dari peningkatan 0,15 menjadi 0,10  membuktikan bahwa hal mengenai kebijakan internal BRI telah dapat diorganisir denan baik dan terarah sehingga dapat diambil keputusan oleh menajemen BRI hal-hal yang tidak merugikan BRI sendiri sebagai pihak yang menyediakan informasi bagi para share holders. Peringkat ini dapat dikatakan BRI dari tahun ke tahun tetap mendapat peringkat SANGAT BAIK disisi tata kelola perusahaan.
3. Penilaian Earnings (Rentabilitas)

Penilaian faktor Rentabilitas meliputi evaluasi terhadap kinerja Rentabilitas, sumber-sumber Rentabilitas, kesinambungan (sustainability) Rentabilitas, dan manajemen Rentabilitas. Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat, trend, struktur, stabilitas Rentabilitas Bank, dan perbandingan kinerja Bank dengan kinerja peer group¸ baik melalui analisis aspek kuantitatif maupun kualitatif.  Dalam menentukan peer group, Bank perlu memperhatikan skala bisnis, karakteristik, dan/atau kompleksitas usaha Bank serta ketersediaan data dan informasi yang dimiliki.
Penetapan faktor Rentabilitas dikategorikan dalam 5 (lima) peringkat yakni Peringkat 1, Peringkat 2, Peringkat 3, Peringkat 4, dan Peringkat 5. Urutan peringkat faktor Rentabilitas yang lebih kecil mencerminkan kondisi Rentabilitas Bank yang lebih baik
Penilaian Permodalan, yaitu dengan menghitung besarnya nilai masing-masing indikator. Hasil perhitungan untuk faktor rentabilitas sesuai dengan indikator yang digunakan untuk periode tahun 2014 adalah sebagai berikut:

NO
KETERANGAN
PERHITUNGAN
BOBOT
1


37,32%
2


78,07%
3


77,30%
4


14,16%
5


47,85%
6


8,71%
7


0,11%
8


86,67%

MEAN
350,19% / 8
43,7%

PERINGKAT KOMPOSIT

1
Berdasarkan hasil perhitungan di atas menunjukkan faktor Rentabilitas Bank  BRI berada pada peringkat 1 yang mencerminkan bahwa rentabilitas sangat memadai, laba melebihi target dan mendukung pertumbuhan permodalan bank.
4. Penilaian Capital (Permodalan)
            Penilaian atas faktor Permodalan meliputi evaluasi terhadap kecukupan permodalan dan kecukupan pengelolaan permodalan, bank wajib mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum bagi Bank Umum.
Selain itu, dalam melakukan penilaian kecukupan Permodalan, Bank juga harus mengaitkan kecukupan modal dengan Profil Risiko Bank. Semakin tinggi Risiko Bank, semakin besar modal yang harus disediakan untuk mengantisipasi Risiko tersebut.
Penetapan faktor Permodalan dikategorikan dalam 5 (lima) peringkat yakni Peringkat 1, Peringkat 2, Peringkat 3, Peringkat 4, dan Peringkat 5. Urutan peringkat faktor Permodalan yang lebih kecil mencerminkan kondisi pemodalan Bank yang lebih baik. (Lampiran II.5. )
Penilaian Permodalan, yaitu dengan menghitung besarnya nilai masing-masing indikator. Hasil perhitungan untuk faktor rentabilitas sesuai dengan indikator yang digunakan untuk periode tahun 2011-2012 adalah sebagai berikut:
NO
KETERANGAN
PERHITUNGAN
BOBOT
1


18,30%
2


35,59%
3


0,12%
4


0,12%

MEAN
54,13% / 4
13,53%

PERINGKAT KOMPOSIT

1

Berdasarkan hasil perhitungan di atas menunjukkan faktor Permodalan Bank  BRI berada pada peringkat 1 yang mencerminkan bahwa bank memiliki kualitas dan kecukupan permodalan yang sangat memadai terhadap profil risikonya, yang disertai dengan pengelolaan permodalan yang sangat kuat sesuai dengan karateristik, skala usaha, dan kompleksitas usaha bank.

2.2 Hasil Penilaian
Berdasarkan hasil nilai komposit faktor diatas kemudian digunakan untuk menentukan peringkat komposit dan diperoleh hasil sebagai berikut:
NO
FAKTOR –FAKTOR PENILAIAN
NILAI KOMPOSIT
1
PROFIL RISIKO
3
2
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
1
3
RENTABILITAS
1
4
PERMODALAN
1

PERINGKAT KOMPOSIT
1,5

TINGKAT KESEHATAN
SEHAT

Tabel di atas menunjukkan bahwa tingkat kesehatan Bank  BRI  tahun 2014 dengan metode RGEC berada pada kondisi Sehat mencerminkan kondisi Bank yang secara umum sehat sehingga dinilai mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya tercermin dari peringkat faktor-faktor penilaian.
BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Kesimpulan Berdasarkan penelitian pada Bank BRI hasil perhitungan menunjukkan bahwa nilai komposit Risiko Kredit berada pada peringkat 2, nilai komposit Risiko Pasar berada pada peringkat 3, nilai komposit Risiko Likuiditas berada pada peringkat 3 sehingga hasil judgement nilai komposit Risiko Kredit, Risiko Pasar, dan Risiko Likuiditas menunjukkan nilai komposit faktor Profil Risiko berada pada peringkat 2. Hasil pelaksanaan GCG, mencerminkan bahwa penerapan GCG berada pada peringkat 1 yang berarti sangat baik.. Hasil perhitungan menunjukkan bahwa nilai komposit faktor Rentabilitas berada pada peringkat 1 dan nilai komposit faktor Permodalan berada pada peringkat 1. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tingkat kesehatan Bank BRI selama periode tahun 2014 dengan metode RGEC secara keseluruhan memiliki predikat Sehat.  


3.2 Saran

Saran Beberapa hal yang dapat dijadikan saran, antara lain pada penelitian selanjutnya agar dapat melakukan penilaian tingkat kesehatan bank dengan metode RGEC dengan semua komponen baik kuantitatif maupun kualitatif, serta Bank Konvensional diharapkan dapat mencantumkan data secara lengkap atas komponen keuangan yang dijadikan indikator penilaian tingkat kesehatan bank dengan metode RGEC yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.13/24/DPNP . 




DAFTAR PUSTAKA

Bank Indonesia. 2004. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 6/23/DPNP Perihal Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank. www.bi.go.id. 31 Mei.

Bank Indonesia. 2007. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/12/DPNP Perihal Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum. www.bi.go.id. 30 Mei.

Bank Indonesia. 2011. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. www.bi.go.id. 5 Januari.

Bank Indonesia. 2011. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/24/DPNP Perihal Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. www.bi.go.id. 25 Oktober.

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Laporan Rapat Pleno

LAPORAN HASIL RAPAT PLENO SEMINAR NASIONAL “ Membangun Karakter Industri Kreatif Berbasis Teknologi ” PROGRAM STUDI KEUANGAN DAN PERBANKAN   Ketua Pelaksana ESTER KRISTINA DEWI NIM . 3.4 2 .14. 0 . 1 0 POLITEKNIK NEGERI SEMARANG 201 6 LAPORAN HASIL RAPAT PLENO SEMINAR NASIONAL PROGRAM STUDI KEUANGAN DAN PERBANKAN “ Membangun Karakter Industri Kreatif Berbasis Teknologi ” A.     Pelaksanaan Hari, Tanggal                : Rabu, 16 Desember 2015 dan                  Senin, 21 Desember 2015 Waktu                           : Rabu : 11.00-12.30 WIB                ...

MANFAAT ETIKA DAN PENTINGNYA KODE ETIK DALAM BISNIS

—MANFAAT ETIKA DAN PENTINGNYA KODE ETIK DALAM BISNIS —Etika Pelayanan Jasa   —MANFAAT ETIKA Menurut Franz Magnis Suseno, manfaat etika adalah: qAlat Penuntun qAlat Ukur qAlat Penyaring —Manfaat etika menurut (Ketut Rinjin, 2004 melalui Sjafri Mangkuprawira, 2006) yaitu : 1.Manusia hidup dalam jajaran norma moral, religius, hukum, kesopanan, dan adat istiadat. 2.Norma moral memberikan kebebasan bagi manusia untuk bertindak sesuai dengan kesadaran akan tanggung jawabnya . 3.Sekalipun sudah ada norma hukum, etika tetap diperlukan. —Manfaat etika menurut (Ketut Rinjin, 2004 melalui Sjafri Mangkuprawira, 2006) 4. Manfaat etika adalah mengajak orang bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan, mengarahkan perkembangan masyarakat menuju suasana yang tertib, teratur, damai dan sejahtera. 5. Perlu diwaspadai bahwa ”power tend to corrupt”, ”the end justifies the means” sert...