berikut ini laporan tingkat kesehatan bank BRI berbasis resiko mulai dari profil risiko, GCG, Permodalan dan Likuiditas.
MAKALAH
PENILAIAN
TINGKAT KESEHATAN
BANK
RAKYAT INDONESIA
Disusun Oleh:
1.
Adinda Rizki
P. (01)
2.
Andani Dwi
W. (05)
3.
Choirotul Al
A. (07)
4.
Krisna
Widowati (13)
5.
Siti Nur
Fadilah (23)
KEUANGAN
DAN PERBANKAN 2 A
POLITEKNIK
NEGERI SEMARANG
TAHUN 2015
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Dengan adanya beberapa resiko
mengenai tingkat kesehatan bank, salah satunya adalah likuiditas. Maka perlu
adanya suatu pembicaraan khusus untuk mengatasi resiko yang telah terjadi.
Karena dapat kita ketahui, Manajemen likuiditas melibatkan perkiraan permintaan
dana oleh masyarakat dan penyediaan cadangan untuk memenuhi semua kebutuhan.
Dengan ini maka permasalahan dapat teratasi dan tidak terkena dampak
negatifnya.
1.2 Rumusan
Masalah
Bagaimana tingkat kesehatan Bank
BRI tahun 2014?
BAB
II
PEMBAHASAN
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Laporan keuangan adalah suatu penyajian
terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Tujuan
laporan keuangan adalah memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja
keuangan, dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan
pengguna laporan keuangan dalam pembuatan keputusan ekonomi (PSAK 1, 2012).
Kesehatan Bank dapat diartikan sebagai
kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara
normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang
sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku (Triandaru dan Budisantoso,
2006). Manajemen bank perlu memperhatikan prinsip-prinsip umum berikut ini
sebagai landasan dalam menilai Tingkat Kesehatan Bank (Surat Edaran Bank
Indonesia No.13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011):
1. Berorientasi Risiko
2. Proporsionalitas
3. Materialitas dan Signifikansi
4. Komprehensif dan Terstruktur
2.1 Penilaian
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank pada
penelitian ini menggunakan metode RGEC,
mencakup penilaian terhadap faktor-faktor berikut:
1. Penilaian Risk
Profile (Profil Risiko)
Penilaian faktor Profil Risiko merupakan penilaian terhadap
Risiko Inheren dan Kualitas Penerapan Manajemen Risiko dalam aktivitas
operasional bank. Risiko yang wajib dinilai terdiri atas delapan jenis risiko
yaitu Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Operasional, Risiko Likuiditas,
Risiko Hukum, Risiko Stratejik, Risiko Kepatuhan, dan Risiko Reputasi
Penilaian Profil Risiko, dengan menghitung besarnya nilai
masing-masing indikator. Dalam penelitian ini, penilaian profil risiko
diproksikan dengan Risiko Kredit, Risiko Pasar, dan Risiko Likuiditas.
A. Risiko
Kredit
|
NO
|
KETERANGAN
|
PERHITUNGAN
|
NILAI
|
|
1
|
x100%
|
x100%
|
100%
|
|
2
|
x100%
|
x100%
|
11,79%
|
|
3
|
x100%
|
x100%
|
2,06%
|
|
4
|
x100%
|
|
1,19%
|
|
5
|
x100%
|
x100%
|
3,21%
|
|
|
MEAN
|
118,25% / 5
|
23,65%
|
|
|
PERINGKAT KOMPOSIT
|
|
2
|
Berdasarkan
hasil perhitungan diatas menunjukkan Risiko Kredit Bank BRI berada pada
peringkat 2 sehingga dapat diartikan bahwa kemungkinan kerugian yang dihadapi
Bank dari Risiko Kredit tergolong rendah selama periode waktu tertentu di masa
datang.
B. Risiko
Pasar
|
NO
|
KETERANGAN
|
PERHITUNGAN
|
NILAI
|
|
1
|
x 100%
|
x 100%
|
42,15%
|
|
2
|
x 100%
|
x 100%
|
97,73%
|
|
|
MEAN
|
139,88% / 2
|
69,94%
|
|
|
PERINGKAT KOMPOSIT
|
|
3
|
Berdasarkan
hasil perhitungan di atas menunjukkan Risiko Pasar Bank BNI, BRI, dan Mandiri
berada pada peringkat 1 sehingga dapat diartikan bahwa kemungkinan kerugian
yang dihadapi Bank dari Risiko Pasar tergolong sangat rendah selama periode
waktu tertentu di masa datang.
C. Risiko Likuiditas
|
NO
|
KETERANGAN
|
PERHITUNGAN
|
NILAI
|
|
1
|
x 100%
|
x
100%
|
19,03%
|
|
2
|
x 100%
|
x
100%
|
24,65%
|
|
3
|
x 100%
|
x
100%
|
23,33%
|
|
4
|
x
100%
|
x 100%
|
23,67%
|
|
5
|
x
100%
|
x
100%
|
93,18%
|
|
6
|
x
100%
|
x
100%
|
77,89%
|
|
|
MEAN
|
261,76% / 6
|
43,63%
|
|
|
PERINGKAT KOMPOSIT
|
|
3
|
Berdasarkan hasil perhitungan di atas menunjukkan
Risiko Likuiditas Bank BNI, BRI, dan Mandiri berada pada peringkat 3 sehingga
dapat diartikan bahwa kemungkinan kerugian yang dihadapi Bank dari Risiko
Likuiditas tergolong cukup tinggi selama periode waktu tertentu di masa datang.
Risiko
Operasional
Risiko Operasional adalah risiko akibat
ketidakcukupan dan/ atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia,
kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi
kegiatan operasional.
Dalam menghadapi risiko operasional, Bank Rakyat
Indonesia mampu dalam menangani risiko akibat ketidakcukupan dan tidak
berfungsinya proses internal kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan adanya
kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional bank. Sumber risiko
operasional ini dapat disebabkan antara lain oleh sumber daya manusia, proses,
sitem, dan juga kejadian eksternal yang mungkin dialami oleh bank dalam
menjalankan kegiatan usahanya.
Penerapan manajemen risiko operasional BRI diantaranya dilaksanakan dan
dipantau melalui perangkat manajemen risiko operasional berupa Operational Risk
Assessor (OPRA) yang mencakup modul Risk and Control Self Assessment (RCSA), Indikator
Risiko Utama (IRU)/Key Risk Indicator (KRI), Manajemen Insiden (MI), Forum MR
dan Penilaian Tingkat Maturitas serta implementasi Business Continuity
Management. Upaya peningkatan pemahaman atas manajemen risiko difokuskan pada
peningkatan budaya sadar risiko, fraud awareness dan sosialisasi/ pelatihan
manajemen risiko yang terus dilakukan kepada seluruh pekerja BRI, serta
peningkatan kualitas pengendalian risiko pada setiap aktivitas operasional BRI.
|
Risiko Operasional
|
PK – 2 (Memadai)
|
Risiko
Hukum
|
Risiko Hukum
|
PK-3 (Cukup Memadai)
|
Risiko Hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau
kelemahan aspek yuridis.
Implementasi Manajemen Risiko Hukum
Dalam menghadapi risiko hukum, Bank Rakyat Indonesia
mampu mengatasi risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan kelemahan aspek
yuridis. Risiko ini juga dapat timbul antara lain karena ketiadaan peraturan
perundang-undangan yang mendasari atau kelemahan perikatan, seperti tidak
dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau agunan yang tidak memadai.
Divisi Manajemen Risiko berkoordinasi dengan Divisi Hukum dalam mengelola
Risiko Hukum di BRI. Untuk menunjang pelaksanaan proses Manajemen Risiko Hukum
di seluruh unit kerja BRI, Divisi Hukum dan legal officer (LO) di
kantor wilayah merupakan organisasi utama yang mengelola risiko hukum. Selain
itu, Fungsi Manajemen Risiko di seluruh Kantor Cabang turut memantau Risiko Hukum yang
terjadi di masing-masing unit kerja, dengan berkoordinasi dengan legal
officer (LO) di kantor wilayah.
Risiko
Stratejik
|
Risiko Stratejik
|
PK-3 (cukup Memadai)
|
Dalam menghadapi risiko stratejik, Bank Rakyat
Indonesia mampu mengatasi ketidaktepatan dalam mengambil keputusan atau
pelaksanaan suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi
perubahan lingkungan bisnis karena bank memiliki 9 Perilaku Budaya Perusahaan
dalam 65 menjalankan tugasnya melayani nasabah serta mencapai tujuan
perusahaan.
Perumusan
dan pemantauan pelaksanaan
strategi termasuk didalamnya corporate plan dan business plan, dikelola
oleh Corporate Development & Strategy BRI. Dalam tata kelola manajemen
risiko stratejik di BRI, evaluasi risiko stratejik dilakukan Direksi secara berkala
melalui forum yang membahas tentang strategi dan kebijakan risiko stratejik,
antara lain Forum Retail Banking, Risk Management Committee, dan workshop
Rencana Bisnis Bank yang digunakan untuk menyelaraskan strategi antar Unit
Kerja BRI.
Risiko
Kepatuhan
|
Risiko Kepatuhan
|
PK-3 (Cukup Memadai)
|
Risiko Kepatuhan adalah risiko akibat tidak mematuhi
dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang
berlaku.
Dalam menghadapi risiko kepatuhan, Bank Rakyat
Indonesia mampu mengatasi risiko yang timbul akibat bank tidak mematuhi atau
tidak melaksanakan peraturan perundangundangan dan ketentuan yang berlaku.
Adapun implementasi manajemen risiko kepatuhan tahun
2014 antara lain dilakukan melalui penyampaian laporan pelaksanaan fungsi kepatuhan secara
bulanan kepada Direktur Utama dengan tindasan Dewan Komisaris & Audit
Intern BRI sebagai bahan evaluasi dan laporan kepada regulator (antara lain
Otoritas Jasa Keuangan), dimana selanjutnya Dewan Komisaris akan
menyampaikan evaluasi atas pelaksanaan Fungsi Kepatuhan BRI secara triwulanan.
Risiko
Reputasi
|
Risiko Reputasi
|
PK-3 ( Memadai)
|
Risiko Reputasi adalah risiko akibat menurunnya
tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif.
Dalam menghadapi risiko reputasi, Langkah yang
dilakukan BRI dalam manajemen risiko reputasi antara lain melalui komunikasi
yang konsisten, dengan menjaga keterbukaan informasi dan transparansi kepada
seluruh stakeholders, serta menjalin hubungan yang harmonis dengan pihak
media dalam hal menjaga brand BRI secara korporat. Kedua hal
tersebut dilakukan dalam
rangka meminimalkan dan
menangani keluhan dari stakeholders yang mengakibatkan timbulnya
publikasi negatif terhadap BRI.
|
Faktor
|
Peringkat
|
Keterangan
|
|
Risiko Operasional
|
PK – 2 (Memadai)
|
Mencerminkan
manajemen BRI dalam melakukan perumusan tingkat risiko yang akan diambil dan toleransi risiko memadai namun dan
sejalan dengan sasaran strategik secara keseluruhan.
Budaya manajemen Risiko
Operasional cukup kuat serta sumber daya manusia baik.
|
|
Risiko Hukum
|
PK-3 (Cukup Memadai)
|
Mencerminkan bahwa
manajemen BRI dalam melaksanakan strategi Risiko hukum sejalan dengan tingkat
risiko yang akan diambil serta kelemahan signifikansi prosedur.
|
|
Risiko Stratejik
|
PK-3 (cukup Memadai)
|
Mencerminkan bahwa
pencapaian rencana bisnis Bank BRI cukup memadai serta menerapkan strategi
pasar dengan tingkat keberhasilan yang cukup dapat dipastikan.
|
|
Risiko Kepatuhan
|
PK-3 (Cukup Memadai)
|
Mencerminkan bahwa
minor terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang ada pada Bank BRI dan
mampu menerapkan tindakan perbaikan segera.
|
|
Risiko Reputasi
|
PK-3 ( Memadai)
|
Mencerminkan bahwa
strategi Risiko Reputasi cukup memadai dengan tingkat risiko yang akan
diambil dan toleransi risiko serta sumber daya manusia yang memadai dari segi
kompetensi maupun kuantitas.
|
2. Penilaian Good Corporate Governance (GCG)
Penilaian faktor GCG merupakan
penilaian terhadap kualitas manajemen bank atas pelaksanaan prinsip-prinsip GCG
yang berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia mengenai Pelaksanaan GCG bagi
Bank Umum dengan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha bank.
Penilaian terhadap faktor GCG
menggunakan sistem self assessment dimana masing-masing bank menghitung sendiri
komponen GCG mereka. Aspek yan dinilai dalam komponen GCG terdiri dari sebelas
faktor utama demgan bobot masing-masing yaitu:
|
NO
|
ASPEK
YANG DINILAI
|
BOBOT
|
|
1
|
Pelaksanaan
Tugas dan Tanggungjawab Dewan Komisaris
|
10%
|
|
2
|
Pelaksanaan
Tugas dan Tanggungjawab Direksi
|
20%
|
|
3
|
Kelengkapan
dan Pelaksanaan Tugas Komite
|
10%
|
|
4
|
Penanganan
Benturan dan Kepentingan
|
10%
|
|
5
|
Penerapan
Fungsi Kepatuhan Bank
|
5%
|
|
6
|
Penerapan
Fungsi Audit Intern
|
5%
|
|
7
|
Penerapan
Fungsi Audit Ekstern
|
5%
|
|
8
|
Penerapan
Fungsi Manajemen Resiko dan Pengendalian Intern
|
7,5%
|
|
9
|
Penyediaan
Dana Kepada Pihak Terkait dan Debitur Besar
|
7,5%
|
|
10
|
Transparansi
Kondisi Keuangan dan Non Keuangan Bank. Laporan Pelaksanaan GCG dan Laporan
Internal.
|
15%
|
|
11
|
Rencana
Strategis Bank
|
5%
|
Sumber: Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/12/DPNP
Setelah mendapatkan bobot dari
masing-masing aspek tersebut tiap bank menetapkan hasil peringkat dengan
penetapan klaifikasi peringkat komposit sebagai berikut:
|
NILAI
KOMPOIT
|
PREDIKAT
KOMPOSIT
|
|
<1.50
|
Sangat
Baik
|
|
1.50
- 2.50
|
Baik
|
|
2.50
- 3.50
|
Cukup
Baik
|
|
3.50
– 4.50
|
Kurang
Baik
|
|
4.50
– 5.50
|
Tidak
Baik
|
Sumber: Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/12/DPNP
Peringkat faktor GCG dikategorikan
dalam 5 (lima) peringkat yaitu Peringkat 1, Peringkat 2, Peringkat 3, Peringkat
4, dan Peringkat 5. Urutan peringkat faktor GCG yang lebih kecil mencerminkan
penerapan GCG yang lebih baik. (Lampiran II.3.)
Hasil Penilaian Good Corporate
Governance (GCG)
|
NO
|
ASPEK
YANG DINILAI
|
2013
|
2014
|
|
1
|
Pelaksanaan
Tugas dan Tanggungjawab Dewan Komisaris
|
10%
|
10%
|
|
2
|
Pelaksanaan
Tugas dan Tanggungjawab Direksi
|
20%
|
20%
|
|
3
|
Kelengkapan
dan Pelaksanaan Tugas Komite
|
10%
|
10%
|
|
4
|
Penanganan
Benturan dan Kepentingan
|
15%
|
10%
|
|
5
|
Penerapan
Fungsi Kepatuhan Bank
|
10%
|
10%
|
|
6
|
Penerapan
Fungsi Audit Intern
|
5%
|
5%
|
|
7
|
Penerapan
Fungsi Audit Ekstern
|
5%
|
5%
|
|
8
|
Penerapan
Fungsi Manajemen Resiko dan Pengendalian Intern
|
7,5%
|
7,5%
|
|
9
|
Penyediaan
Dana Kepada Pihak Terkait dan Debitur Besar
|
7,5%
|
7,5%
|
|
10
|
Transparansi
Kondisi Keuangan dan Non Keuangan Bank. Laporan Pelaksanaan GCG dan Laporan
Internal.
|
15%
|
15%
|
|
11
|
Rencana
Strategis Bank
|
5%
|
5%
|
|
|
TOTAL
NILAI
|
110%
|
105%
|
|
|
PERINGKAT
KOMPOSIT
|
1
|
1
|
Bank
Rakyat Indonesia memiliki sistem pengelolaan perusahaan yang baik, dimana pada
laporan GCG bank ini dengan perbandingan antara tahun 2013 dan 2014 meningkat
pada akhir tahun komposit peringkat 11 aspek GCD tersebut. Nilai 1,10 di tahun
2013 dan meningkat menjadi 1,05 ditahun 2014 menunjukan bahwa BRI layak menjadi
bank kepercayaan nasabah. Dari 11 aspek yang tercantum hanya satu aspek yang
menunjukan peningkatan dari tahun 2013 ke tahun 2014 yaitu dalam bidang
penanganan benturan kepentingan. Dari peningkatan 0,15 menjadi 0,10 membuktikan bahwa hal mengenai kebijakan
internal BRI telah dapat diorganisir denan baik dan terarah sehingga dapat
diambil keputusan oleh menajemen BRI hal-hal yang tidak merugikan BRI sendiri
sebagai pihak yang menyediakan informasi bagi para share holders. Peringkat ini
dapat dikatakan BRI dari tahun ke tahun tetap mendapat peringkat SANGAT BAIK
disisi tata kelola perusahaan.
3. Penilaian Earnings
(Rentabilitas)
Penilaian faktor Rentabilitas meliputi
evaluasi terhadap kinerja Rentabilitas, sumber-sumber Rentabilitas,
kesinambungan (sustainability) Rentabilitas, dan manajemen Rentabilitas.
Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat, trend, struktur,
stabilitas Rentabilitas Bank, dan perbandingan kinerja Bank dengan kinerja peer
group¸ baik melalui analisis aspek kuantitatif maupun kualitatif. Dalam menentukan peer group, Bank perlu
memperhatikan skala bisnis, karakteristik, dan/atau kompleksitas usaha Bank
serta ketersediaan data dan informasi yang dimiliki.
Penetapan faktor Rentabilitas
dikategorikan dalam 5 (lima) peringkat yakni Peringkat 1, Peringkat 2,
Peringkat 3, Peringkat 4, dan Peringkat 5. Urutan peringkat faktor Rentabilitas
yang lebih kecil mencerminkan kondisi Rentabilitas Bank yang lebih baik
Penilaian Permodalan, yaitu dengan
menghitung besarnya nilai masing-masing indikator. Hasil perhitungan untuk
faktor rentabilitas sesuai dengan indikator yang digunakan untuk periode tahun
2014 adalah sebagai berikut:
|
NO
|
KETERANGAN
|
PERHITUNGAN
|
BOBOT
|
|
1
|
|
|
37,32%
|
|
2
|
|
|
78,07%
|
|
3
|
|
|
77,30%
|
|
4
|
|
|
14,16%
|
|
5
|
|
|
47,85%
|
|
6
|
|
|
8,71%
|
|
7
|
|
|
0,11%
|
|
8
|
|
|
86,67%
|
|
|
MEAN
|
350,19% / 8
|
43,7%
|
|
|
PERINGKAT
KOMPOSIT
|
|
1
|
Berdasarkan hasil perhitungan di atas menunjukkan
faktor Rentabilitas Bank BRI berada pada
peringkat 1 yang mencerminkan bahwa rentabilitas sangat memadai, laba melebihi
target dan mendukung pertumbuhan permodalan bank.
4. Penilaian Capital (Permodalan)
Penilaian atas faktor Permodalan
meliputi evaluasi terhadap kecukupan permodalan dan kecukupan pengelolaan
permodalan, bank wajib mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum bagi Bank Umum.
Selain
itu, dalam melakukan penilaian kecukupan Permodalan, Bank juga harus mengaitkan
kecukupan modal dengan Profil Risiko Bank. Semakin tinggi Risiko Bank, semakin
besar modal yang harus disediakan untuk mengantisipasi Risiko tersebut.
Penetapan
faktor Permodalan dikategorikan dalam 5 (lima) peringkat yakni Peringkat 1,
Peringkat 2, Peringkat 3, Peringkat 4, dan Peringkat 5. Urutan peringkat faktor
Permodalan yang lebih kecil mencerminkan kondisi pemodalan Bank yang lebih
baik. (Lampiran II.5. )
Penilaian
Permodalan, yaitu dengan menghitung besarnya nilai masing-masing indikator.
Hasil perhitungan untuk faktor rentabilitas sesuai dengan indikator yang
digunakan untuk periode tahun 2011-2012 adalah sebagai berikut:
|
NO
|
KETERANGAN
|
PERHITUNGAN
|
BOBOT
|
|
1
|
|
|
18,30%
|
|
2
|
|
|
35,59%
|
|
3
|
|
|
0,12%
|
|
4
|
|
|
0,12%
|
|
|
MEAN
|
54,13% / 4
|
13,53%
|
|
|
PERINGKAT KOMPOSIT
|
|
1
|
Berdasarkan
hasil perhitungan di atas menunjukkan faktor Permodalan Bank BRI berada pada peringkat 1 yang mencerminkan
bahwa bank memiliki kualitas dan kecukupan permodalan yang sangat memadai
terhadap profil risikonya, yang disertai dengan pengelolaan permodalan yang
sangat kuat sesuai dengan karateristik, skala usaha, dan kompleksitas usaha
bank.
2.2 Hasil Penilaian
Berdasarkan
hasil nilai komposit faktor diatas kemudian digunakan untuk menentukan
peringkat komposit dan diperoleh hasil sebagai berikut:
|
NO
|
FAKTOR –FAKTOR PENILAIAN
|
NILAI KOMPOSIT
|
|
1
|
PROFIL RISIKO
|
3
|
|
2
|
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
|
1
|
|
3
|
RENTABILITAS
|
1
|
|
4
|
PERMODALAN
|
1
|
|
|
PERINGKAT KOMPOSIT
|
1,5
|
|
|
TINGKAT KESEHATAN
|
SEHAT
|
Tabel
di atas menunjukkan bahwa tingkat kesehatan Bank BRI
tahun 2014 dengan metode RGEC berada
pada kondisi Sehat mencerminkan kondisi Bank yang secara umum sehat sehingga
dinilai mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan
kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya tercermin dari peringkat
faktor-faktor penilaian.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kesimpulan
Berdasarkan penelitian pada Bank BRI hasil perhitungan menunjukkan bahwa nilai
komposit Risiko Kredit berada pada peringkat 2, nilai komposit Risiko Pasar
berada pada peringkat 3, nilai komposit Risiko Likuiditas berada pada peringkat
3 sehingga hasil judgement nilai komposit Risiko Kredit, Risiko Pasar, dan
Risiko Likuiditas menunjukkan nilai komposit faktor Profil Risiko berada pada
peringkat 2. Hasil pelaksanaan GCG, mencerminkan bahwa penerapan GCG berada
pada peringkat 1 yang berarti sangat baik.. Hasil perhitungan menunjukkan bahwa
nilai komposit faktor Rentabilitas berada pada peringkat 1 dan nilai komposit
faktor Permodalan berada pada peringkat 1. Sehingga dapat disimpulkan bahwa
tingkat kesehatan Bank BRI selama periode tahun 2014 dengan metode RGEC secara
keseluruhan memiliki predikat Sehat.
3.2 Saran
Saran Beberapa hal yang dapat dijadikan
saran, antara lain pada penelitian selanjutnya agar dapat melakukan penilaian
tingkat kesehatan bank dengan metode RGEC dengan semua komponen baik
kuantitatif maupun kualitatif, serta Bank Konvensional diharapkan dapat
mencantumkan data secara lengkap atas komponen keuangan yang dijadikan
indikator penilaian tingkat kesehatan bank dengan metode RGEC yang telah
ditetapkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.13/24/DPNP .
DAFTAR
PUSTAKA
Bank Indonesia.
2004. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 6/23/DPNP Perihal Sistem Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank. www.bi.go.id. 31 Mei.
Bank Indonesia.
2007. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/12/DPNP Perihal Pelaksanaan Good
Corporate Governance bagi Bank Umum. www.bi.go.id. 30 Mei.
Bank Indonesia.
2011. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 Tentang Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum. www.bi.go.id. 5 Januari.
Bank Indonesia.
2011. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/24/DPNP Perihal Penilaian Tingkat Kesehatan
Bank Umum. www.bi.go.id. 25 Oktober.
Comments
Post a Comment